JAKARTA - Mulutmu harimaumu. Yuni Shara menuai akibat dari ucapannya di media massa. Dia dilaporkan istri Raul Lemos, Silvalay Noor Athalia (Atha), ke polisi. Yuni terancam hukuman penjara minimal sembilan bulan.
Laporan Atha dicatat dengan nomor laporan LP/1205/III/2010/PMJ/Ditreskrim Um, dengan nama pelapor Shechah S Sagram (nama asli Atha). Terlapor yakni Wahyu Setyaning Budi alias Yuni Shara. Yuni dituduh mencemarkan baik, fitnah dan perbuatan seseorang sehingga membuat asal-usul seorang anak tidak jelas, yakni dengan pasal 310 (fitnah), 311 (pencemaran nama baik), 277 KUHP (penggelapan asal-usul warga).
"Ancaman hukuman relatif. Kalau yang paling kecil sembilan bulan. Jadi target kita di atas sembilan bulan. Sekarang tinggal proses BAP. Kita tunggu selanjutnya bagaimana," terang salah satu kuasa hukum Atha, Hermin, di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2010).
Yuni membuat Atha meradang dengan ucapannya di infotainment, Maret lalu. Yuni mengatakan, Raul mengaku sudah menjadi duda sehingga berani berhubungan dengan Krisdayanti. Tak hanya itu, Yuni juga mempertanyakan asal-usul anak Atha. Yuni menuding Atha sudah berstatus janda dengan beberapa anak ketika akhirnya menikah dengan Raul, dua tahun silam.
Akibatnya, Atha mengumpulkan beragam bukti untuk menyerang balik ucapan kekasih Raffi Ahmad itu. Atha muncul di media massa sambil menyodorkan bukti surat nikah resmi dengan Raul. Dia juga mensomasi Yuni.
Kemudian, KD mengaku pacaran dengan Raul dan telah putus, sekaligus meminta maaf kepada Atha pada Minggu, 11 April. Atha tak mau menerima. Kadung kecewa dengan KD dan Yuni, Atha melaporkan Yuni ke Polda. (ang)
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar